Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Haruskah Memiliki Keduanya? – Masyarakat pasti telah mengenal dengan adanya BPJS kesehatan yang bisa menjadi solusi dalam bidang kesehatan.
Tapi juga ada asuransi kesehatan, nah apakah kedua hal ini wajib untuk dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia. Sebagaimana mengutip dalam tayangan di channel YouTube lifepal.
Hal ini terkadang masih menjadi tanya-tanya terkait dengan prioritas serta keperluannya sendiri. Maka untuk itu kini akan dijelaskan secara lengkap berkaitan dengan pembedanya.
Serta apa saja yang dapat dicover dengan adanya BPJS kesehatan serta asuransi kesehatan itu sendiri.

Sebenarnya entah itu BPJS kesehatan serta asuransi kesehatan swasta sama-sama memiliki manfaat yang serupa. Yaitu dalam hal pemberian pertanggungjawaban untuk pelayanan kesehatan ketika terjadinya resiko medis.
Hanya saja BPJS kesehatan bisa disebut sebagai program wajib yang dimiliki oleh pemerintah. Berbeda halnya dengan asuransi kesehatan swasta bernilai tidak wajib atau opsional.
Selain itu keduanya juga memiliki kelebihan serta kekurangan masing-masing. Contohnya saja BPJS kesehatan dari segi premi atau asuransinya jauh lebih murah. Kemudian hal ini biasanya dibayarkan langsung oleh perusahaan.
Sementara keuntungan ketiga asuransi yang ditangguhkan umumnya menanggung semua penyakit yang dikecualikan banyak asuransi swasta secara umum. Seperti penyakit kanker penyakit hormonal hingga gangguan kejiwaan.
Perlukah Punya Keduanya?
Dari segi kekurangan yakni berupa cakupan pelayanan yang terbatas. Serta adanya metode berjenjang dalam hal pengklaiman asuransi.
Sementara untuk asuransi kesehatan swasta sendiri dari segi keuntungan adalah diantaranya tidak adanya sistem jenjang untuk klaim asuransi.
Kedua mampu untuk memberikan tanggungan jika peserta atau nasabahnya ingin ke luar negeri.
Baca Juga : Bagaimana Hukum Asuransi Dalam Islam? Ini Penjelasannya!
Kemudian dari segi kekurangan yakni di antaranya penjaminan ini jadi lebih terbatas. Kemudian dari segi premi yang dibayarkan oleh setiap nasabah menjadi lebih besar jika dibanding dengan BPJS.
Maka untuk itu lantas timbul pertanyaan apakah jika telah memiliki BPJS kesehatan perlukah memiliki asuransi kesehatan swasta lainnya.