Banyak isu liar alias hoax yang beredar di masyarakat seputar pasal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Dan berikut ini sejumlah fakta sesungguhnya pasal dalam UU Cipta Kerja berdasarkan informasi yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebagaimana yang diketahui, kesepakatan soal UU ini telah diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). UU Cipta Kerja tersebut disahkan dengan diwarnai penolakan beberapa fraksi seperti fraksi Partai Demokrat dan fraksi partai PKS.
Selain itu, Meski UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR, namun gelombang protes yang menolak undang-undang itu masih terus berlangsung hingga saat ini. Bahkan beberapa protes itu harus berujung ricuh.
Tapi tahukah kamu semua, munculnya polemik di masyarakat terkait pasal yang terkandung dalam UU Cipta Kerja ini karena adanya sejumlah hoax yang sengaja diedarkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Dan biar tidak berpanjang lebar lagi, berikut ini sejumlah fakta sebenarnya dalam UU Ciptaker yang diungkap Kominfo:
Soal Tenaga Kerja Asing
Hoax: mempermudah Tenaga Kerja Asing.
Fakta: Dalam Pasal 42 UU Ciptaker menjelaskan bahwa peraturan soal TKA tetap sama ketatnya. Harus disertai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan hanya untuk jabatan dan dalam waktu tertentu serta tidak boleh menduduki jabatan personalia.
Soal Pesangon
Hoax: nilai pesangon penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dikurangi.
Fakta: Pada Pasal 46A dan Pasal 46D UU Ciptaker menjelaskan bahwa pesangon justru ditambah dari pihak pemerintah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, peningkatan keterampilan dan penyaluran pada pekerjaan baru.
Soal Status Pekerja Kontrak
Hoax: status pekerja kontrak hidup, tidak ada batas waktu kontrak.
Fakta: Pasal 59 ayat (3) UU Ciptaker justru bisa memaksa pemberi kerja mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Sedangkan dalam Pasal 61A menyatakan bahwa ada uang kompensasi saat kontrak berakhir yang mana sebelumnya tidak ada atau tidak diatur.
Soal Outsourcing
Hoax: outsourcing bisa diterapkan untuk semua pekerjaan.
Fakta: Pasal 66 ayat (6) UU Ciptaker menyatakan bahwa perusahaan alih daya (outsourcing) tetap mengikuti Permenaker 19/2012 yang membatasi untuk 5 jenis pekerjaan.
Soal Jam Kerja
Hoax: waktu kerja terlalu eksploitatif.
Fakta: Pasal 77 UU Ciptaker menyatakan bahwa waktu kerja tetap sama. Sedangkan Pasal 78 menyatakan pekerja bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan jam lembur sampai 18 jam dalam 1 minggu.
Soal Hak Cuti
Hoax: Hak cuti hilang.
Fakta: Pasal 79 menyatakan bahwa waktu istirahat dan cuti masih diatur dan tetap mendapat upah penuh. Cuti haid, cuti melahirkan juga tetap menerima upah penuh (tidak diutak-atik).
Soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Hoax: UMK dihapus.
Fakta: Pasal 88C UU Ciptaker justru menyatakan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UMK.