Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Militer, Mayjen (Purn) Burhan Dahlan mengungkapkan bahwa ada banyak anggota TNI yang mengalami penyimpangan orientasi seksual.
Pengadilan militer pun menyatakan dengan tegas bahwa perilaku itu sangat mengancam korps TNI yang juga berarti mengancam pertahanan negara.
Menurutnya, sepanjang tahun 2020, ada belasan anggota TNI sudah dipecat karena terbukti LGBT. Bahkan, ada yang aktif menjadi anggota komunitas LGBT. Dan berikut sebagian anggota TNI yang dipecat seperti dilihat dari website MA, Jumat (16/10/2020):
Kapten Kes IC
8 Oktober 2020, Pengadilan Militer II-10 menyatakan Kapten IS bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang sengaja melanggar Surat Telegram Panglima dan TNI tentang larangan homoseksual. Hukuman 6 bulan dan dipecat dari militer.
Kapten Inf IB
Polisi Militer menyelidiki Kapten IB karena terlibat LGBT. Namun sebelum disidangkan, ia menghilang sehingga Kapten IB diadili atas kasus disersi dan diadili secara in absentia. Pada 26 Agustus 2020, Pengadilan Militer II-09 memutuskan Kapten IB dipecat karena disersi dan penjara selama 1 tahun.
Pratu H
Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena melakukan tindak pidana seksual sesama jenis. Pada 20 Juli 2020, majelis hakim menyatakan terdakwa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 bulan dan 12 hari. Pidana Tambahan dipecat dari dinas Militer.
Serda Z
Polisi Militer menyelidiki Serda Z karena terlibat LGBT. Namun sebelum disidangkan, ia menghilang sehingga Serda Z diadili atas kasus disersi dan diadili secara in absentia. Pada 4 Mei 2020, Pengadilan Militer III-19 Jayapura menyatakan Serda Z bersalah melakukan disersi dalam waku damai dengan hukuman 1 tahun penjara dan dipecat dari Militer.
Praka E
Pengadilan Militer III-19 Jayapura menyatakan Praka E bersalah dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Praka E dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan dipecat dari militer.
Majelis menyatakan Praka E sebagai laki-laki yang menyukai berhubungan dengan sesama jenis merupakan cerminan yang tidak memperdulikan aturan-aturan yang berlaku serta norma-norma yang berlaku di TNI maupun yang ada di masyarakat.
Lettu Arm A
Lettu Arm A diajukan ke Pengadilan Militer karena terlibat hubungan seks sesama jenis. Pada 16 April 2020, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menyatakan Lettu Arm A dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Majelis menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan dipecat dari militer.
Pada 24 Juni 2020, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya mengubah hukuman Lettu Arm menjadi 10 bulan penjara dan tetap dipecat dari militer.
Serda X
Pada 14 Mei 2020, Pengadilan Militer Tinggi I Medan menghukum Serda X selama 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Karena Serda X terbukti melakukan hubungan sesama jenis kelamin.
Hukuman ini lebih berat dari pengadilan tingkat pertama yang menghukum Serda X selama 5 bulan dan 10 hari penjara. Alasannya, agar Serda X secara perlahan-lahan dapat merobah diri ke arah keadaan semula sebagai seorang laki-laki yang normal.
Sertu P
Sertu P diadili karena dakwaan melakukan hubungan seks sesama jenis. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa telah terlibat dalam komunitas LGBT. Sejak masuk dalam komunitas LGBT Terdakwa sering melakukan video call dengan sesama komunitas LGBT.
Pada 5 Maret 2020, Pengadilan Militer III-4 Denpasar memutuskan Sertu P dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas. Pengadilan Militer memidana Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 9 bulan dan memecat terdakwa dari dinas militer. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 21 April 2020.
Prada B
Prada B diadili karena kasus cinta sesama jenis. Cinta itu berlanjut ke hubungan seks anal. Prada B harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Militer.
Pada 5 Juni 2020, Pengadilan Militer Bandung menyatakan Prada B dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Prada B tidak dipecat majelis hakim karena dalam kasus itu, ia menjadi korban homoseksual.
Prada AK
Prada AK didakwa melakukan kejahatan seksual sesama jenis. Pada 3 Juni 2020, Pengadilan Militer Bandung menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan memecatnya dari militer.
Letda DS
Letda DS mulai terjerumus menjadi homoseksual saat mengikuti komunitas LGBT. Padahal Letda DS mengetahui ada Surat Telegram Panglima TNI yang melarang anggota TNI menjadi homoseksual dan sanksinya pemecatan.
Pada 6 April 2020, Pengadilan Militer Denpasar memutuskan Letda DS bersalah dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas. Letda DS penjara 10 bulan penjara dan dipecat dari militer.
Letkol dr BD
Dokter militer ini diadili karena mempunyai pilihan seks menyimpang yaitu menyukai sesama jenis. Bahkan, ia memiiki pasangan laki-laki yang berperan sebagai istri di rumah dinasnya. Keduanya kerap melakukan hubungan badan di rumah dinas dan kamar mandi. Bahkan, pasangan Letkol dr BD belakangan mengidap HIV/AIDS.
Pada 27 Februari 2020, Pengadilan Milter Tinggi Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan memecat dari miiter. Letkol dr BD dinyatakan bersalah dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.