Dilaporkan Pihak MS Glow, Nikita Mirzani Terancam Kena Pasal Berlapis

11
Dilaporkan Pihak MS Glow, Nikita Mirzani Terancam Kena Pasal Berlapis
Sumber : Youtubr/podcast Dodit Mulyanto

Dilaporkan Pihak MS Glow, Nikita Mirzani Terancam Kena Pasal Berlapis – Artis sensasional Nikita Mirzani yang merupakan selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dikenakan pasal berlapis dalam laporan bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

Disebutkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta,” ujar Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9/2022).

Kombes Nurul Azizah kemudian berkata bahwa Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 UU ITE.

Dilaporkan Pihak MS Glow, Nikita Mirzani Terancam Kena Pasal Berlapis
Sumber : Youtubr/podcast Dodit Mulyanto

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar,” tutur Kombes Nurul Azizah.

Terakhir, Kombes Nurul Azizah menyebut Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

“Untuk Pasal 310 KUHP, ancaman hukuman penjaranya maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500. Kemudian untuk Pasal 311 KUHP, ancaman hukuman penjaranya maksimal 4 tahun,” ucap Kombes Nurul Azizah.

Baca Juga : Yukinobu Curhat Soal Kesedihannya ke Denny Sumargo Terkait Kasus Videonya dengan Giselle

Sebelumnya diberitakan, Bos MS Glow, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani selaku pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172. Laporan diterima Bareskrim Polri pada 31 Maret 2022.

Dalam laporannya, Shandy Purnamasari mengadukan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.

“Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” terang Kombes Nurul Azizah.

Previous articleSaingi Tung Desem Waringin, Atta dan Aurel Ingin Bangun Helipad di Rumah
Next articleAnak Baru Masuk TK, Rachel Vennya Sudah Siapkan Masa Depannya Hingga Universitas