Dulu Dipake Kerokan, Uang Koin Rp. 500 Bunga Melati Dicari Kolektor – Apakah kamu masih ingat dengan uang koin Rp. 500 bergambar melati yang dulu diisukan mengandung emas dan banyak dibuat cincin?
Kini pembuatan cincin menggunakan bahan uang koin tersebut memang sudah jarang terdengar lagi.
Walaupun demikian, uang koin Rp. 500 bergambar melati ini tetap dijual dengan harga yang lumayan tinggi. Setidaknya mencapai ratusan ribu.
Dan memang ada tempat yang menjual uang koin tersebut dengan harga segitu. Sekedar diketahui, dulu karena warnanya seperti emas jadi banyak yang memuatnya cincin.
Selain itu, cincin dari uang koin Rp. 500 ini juga enak dilihat karena seperti logam mulia. Rupanya kini uang logam Rp. 500 tetap jadi favorit untuk diperjualbelikan dengan harga yang lumayan tinggi.
Namun perlu tahu caranya agar uang koin Rp. 500 tersebut bisa laku ratusan ribu.
Juga mesti tahu di mana menjualnya hingga uang koin Rp. 500 tersebut dibeli oleh kolektor. Untuk menjualnya, biasa dilakukan di Marketplace atau E-commerce.
Harga yang ditawarkan dalam menjual uang Rp. 500 ini bervariasi Rp. 7500, Rp. 75000, bahkan sampai Rp. 140.000.
Agar laku jadi mahal, uang tersebut diolah atau dibuat jadi cincin yang enak dilihat karena warnanya mengkilap.
Benarkah mengandung Emas
Seperti diketahui, tahun lalu uang logam pecahan Rp. 500 tahun emisi 1991 diisukan mengandung emas.
Bahkan uang logam tersebut juga dinilai jadi barang langka sehingga masyarakat ada yang menjualnya Rp. 50 juta sampai Rp. 100 miliar di lapak Online.
Walau dijual mahal, namun jadi perhatian masyarakat karena para kolektor uang berniat membelinya.
Uang logam ini berwarna kuning yang mengkilat seperti emas asli sehingga masyarakat percaya nilai uang logam ini sangat berharga.
Baca juga : Jualan Kentut, Wanita ini raup 717 Juta Perminggu. Berikut Kisahnya
Menurut Bank Indonesia, isu yang mengatakan uang Rp. 500 mengandung emas itu adalah hoaks.
uang logam ini masih belum ditarik dari peredaran sehingga nilai tukar untuk bertransaksi masih sama dengan nominalnya.
Sesuai peraturan Bank Indonesia nomor 18/27/PBI/2016 tentang ‘Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan Rp. 500 Tahun Emisi 2016’.
Uang Rupiah Logam pecahan 500 tahun emisi 1991, dinyatakan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI karena belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Jadi dari aturan BI ini uang logam RP. 500 tahun emisi 1991 sama dengan uang Ro. 500 lainnya.