Hati-Hati, Inilah Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

41
Hati-Hati, Inilah Ciri-Ciri Pinjol Illegal
Photo By: goodsshopping.net

Hati-Hati, Inilah Ciri-Ciri Pinjol Ilegal – Salah satu produk fintech yang paling banyak diakses oleh masyarakat sekarang ini adalah yang menawarkan layanan pinjaman tunai atau pinjaman online (pinjol).

Pasalnya, layanan ini menawarkan akses mudah selama 24 jam dan dana cair dengan cepat tanpa agunan.

Sejumlah keunggulan tersebut tak tersedia pada layanan koperasi simpan pinjam dan produk pinjaman perbankan. Oleh sebab itu, beragam pinjol pun bermunculan, hingga ada pnjol illegal.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam banyak kesempatan juga telah mengingatkan masyarakat untuk waspada dan menghindari hubungan dengan pinjol illegal.

Sebab, sudah banyak kasus terkait pinjol ilegal dan praktik penagih utang yang tidak sopan.

Nah, maka kamu harus berhati-hati untuk tidak bertransaksi dengan pinjol illegal. Berikut ini ciri-ciri pinjol illegal yang harus kamu waspadai, yaitu:

Meminta Uang Muka

Pada umumnya fintech illegal akan meminta nasabahnya untuk mengirimkan sejumlah uang muka sebagai syarat pengajuan pinjaman.

Hal ini sangat merugikan. Terlebih jika nasabah adalah pihak yang membutuhkan dana untuk kebutuhan hidupnya.

Jika masyarakat diharuskan untuk mengirimkan sejumlah uang muka, sudah dipastikan itu adalah fintech illegal.

Memaksa dan Mendesak Lewat Promo

Penyedia pinjaman ilegal ini akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan dari korban.

Mulai dari cara yang sehat hingga tidak sehat termasuk dengan memaksa. Biasanya pemaksaan tersebut dilakukan oleh penipu dengan cara memberikan berbagai promo yang sangat menarik dan terkesan menguntungkan agar banyak nasabah yang terjebak.

Persyaratan Terlalu Mudah

Pengajuan pinjaman melalui fintech banyak diminati karena mudah prosesnya. Kemudian syarat yang ditawarkan oleh fintech ini dimanfaatkan oleh para oknum untuk merancang syarat dan ketentuan agar modus penipuan mereka berjalan lancar.

Baca juga : Bikin Rakyat Kaya, Jenis Judi Ini Pernah Dilegalkan Di Indonesia

Umumnya, fintech illegal akan meminta KTP nasabah sebagai upaya pencurian data. Hal ini sering tidak disadari.

Modusnya untuk pengecekan pinjaman. Nyatanya pinjol illegal tidak memiliki akses untuk melakukan pengecekan pinjaman.

Informasi Minim

Berbeda dengan fintech resmi, biasanya fintech illegal ini tidak memiliki kelengkapan informasi seperti situs, alamat, dan kontak resmi yang muncul di pencarian Google.

Media Sosial yang Tak terverifikasi

Fintech resmi pastinya memiliki akun media sosial resmi yang terverifikasi, contohnya akun Instagram dengan centang biru.

Sedangkan fintech illegal ini tidak akan bisa terverifikasi sebagai akun resmi karena sistem media sosial membacanya sebagai akun impostor atau tiruan.

biasanya akun media sosial fintech illegal memiliki jumlah following yang lebih banyak dari pada followernya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih hati-hati serta terus melakukan cek dan ricek atas legalitas fintech tertentu agar tak terjerat pinjol illegal.

 

Previous articleBerikut ini Tanda-tanda Seseorang Tidak Bahagia. Bagaimana Denganmu?
Next article5 Potret Cantik Gisel dan Gempi Dalam Berbagai Pose, Kompak Banget