Ini Konsep Asuransi Halal Dalam Islam Menurut Buya Yahya

9
Ini Konsep Asuransi Halal Dalam Islam Menurut Buya Yahya
Sumber : Canva

Ini Konsep Asuransi Halal Dalam Islam Menurut Buya Yahya – Ternyata terdapat konsep asuransi halal yang bisa diterapkan dalam ajaran islam.

Walau jika berbicara perihal konsep asuransi sendiri sangatlah dilarang karena itu termasuk dalam gharar.

Tapi hal ini akan dijelaskan secara tuntas oleh Buya Yahya dalam tayangan di channel YouTube Al Bahjah TV.

Biasanya selama ini konsep asuransi tersebut dinilai haram oleh Islam lantaran lebih mempertimbangkan risiko yang belum tentu terjadi. Sementara seorang nasabah wajib memberikan bayaran premi atas asuransi yang telah dirinya pilih.

Ditambah lagi konsep asuransi tersebut berharap adanya timbal balik bila nasabah sakit atau menderita kejadian yang tidak diinginkan. Tetapi ada konsep asuransi halal dalam Islam yang bisa diterapkan dan mungkin telah dicoba oleh sejumlah asuransi syariah.

Yaitu asuransi syariah yang menggunakan konsep atau akar tabarruk. Dengan artian memiliki konsep atau niatan untuk saling tolong-menolong antar sesama anggota. Yaitu sesama saudara alias umat muslim dalam menjalankan asuransi halal ini.

Ini Konsep Asuransi Halal Dalam Islam Menurut Buya Yahya
Sumber : Canva

Konsep Asuransi Halal

Misalnya saja dibayar Rp30.000 per bulan dengan tujuan untuk membantu orang lain tanpa mengharapkan adanya mendapatkan keuntungan kembali. Dari sejumlah uang yang telah dibayarkan sebelumnya.

Tidak hanya itu bahkan anggotanya sendiri tidak memiliki keinginan untuk sakit. Agar bisa mendapatkan klaim dari asuransi yang bertujuan untuk membantu sesama.

Ada berbagai catatan agar asuransi tersebut memang benar-benar halal. Yaitu niatannya sendiri memang berasal dari kedua belah pihak.

Contohnya dari si pemberi dana memberikan niat untuk tabarruk begitu juga halnya lembaga pengelola hal tersebut.

Baca Juga : Apakah Anda Tahu! Ini 3 Rahasia Terselubung Dalam Asuransi

Tetapi untuk asuransi yang selama ini diselenggarakan oleh negara, atau jumlah pihak swasta lainnya sama sekali tidak memanfaatkan akad tersebut.

Maka dari itu sudah dipastikan asuransi yang selama ini berkembang di masyarakat termasuk dalam perilaku atau sifatnya gharar alias dilarang dalam umat Islam.

Hal ini karena konsep dasar dari asuransi halal yang diperbolehkan tersebut sama sekali berlawanan dengan asuransi secara umum.

Yakni memiliki tujuan untuk keuntungan pribadi atau bahkan untuk sesuatu yang belum tahu kepastiannya.

Tetapi malah mengharapkan keuntungan jika sewaktu-waktu mengalami hal-hal yang sebelumnya telah disepakati ketika memilih premi awal asuransi.

Previous articleCerita Hafiz Qur’an yang Murtad, Hanya Ingat 2 Ayat Saja di Akhir Hidupnya
Next articleIni 3 Sifat Utama Seorang Ulama Menurut Ustaz Adi Hidayat