Menggelar acara resepsi pernikahan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) sempat dilarang. Namun dalam kebijakan baru, kegiatan sosial termasuk acara resepsi pernikahan akan diberikan kelonggaran dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi. Itulah yang disebut dengan era new normal di tengah wabah virus ini.
Terkait penetapan kehidupan new normal memang belum ditetapkan secara pasti oleh pemerintah. Namun cara kita dalam menghadapi virus Corona ini sedang mengarah pada kehidupan normal. Meskipun virus belum sepenuhnya sirna, kita dituntut dapat hidup normal di tengah pendemi. Agar masyarakat tetap bisa produktif dan berbagai kegiatan bisa berlangsung kembali.
Beberapa waktu lalu ketika virus Corona baru muncul di Indonesia, acara pernikahan sempat dilarang sepenuhnya. Yang nekat menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan banyak orang akan dibubarkan secara paksa oleh pihak yang berwenang. Bahkan kabarnya ada seorang polisi yang harus turun pangkat karena nekat menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi virus Corona ini.
Meskipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah kota masih berlaku hingga saat ini, namun tampaknya pemerintah akan memberikan izin sejumlah kegiatan termasuk acara resespi pernikahan. Syaratnya, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi yang belum berhenti penularannya ini.
Jalannya acara resepsi pernikahan di era new normal nanti tentu saja akan berbeda dengan resepsi yang biasanya digelar pada hari-hari normal. Lantas seperti apa gambarannya?
[zombify_post]