Selama masa new normal di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) otoritas penerbangan memberikan syarat kepada calon penumpang agar dapat menggunakan jasa transportasi pesawat terbang. Syarat ini berdasarkan keputusan yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pada hari normal sebelum adanya virus Corona, jika kita ingin menggunakan jasa transportasi udara tinggal membeli tiket dan memiliki identitas diri. Pemeriksaan di bandara ketika akan berangkat tidak terlalu ribet, dimulai dari pengecekan tiket, identitas diri dan barang bawaan.
Namun pada masa new normal di tengah pandemi ini otoritas penerbangan akan melakukan pengecekan lebih ketat. Syarat untuk masuk ke bandara pun lebih ribet. Namun semua itu dilakukan untuk keselamatan bersama.
Seperti yang kita ketahui bahwa tingkat penularan virus Corona khususnya di Indonesia masih relatif sangat tinggi. Dalam beberapa hari terakhir, rata-rata kasus positif Corona masih di atas satu ribu.
Meski demikian, pemerintah tidak terlalu membatasi pergerakan masyarakat. Namun harus mematuhi protokol kesehatan.
Jika kamu ingin melakukan penerbangan menggunakan pesawat umum, berikut ini syarat yang harus kamu penuhi:
[zombify_post]