Media-media ternama di Indonesia baru-baru ini ramai memberitakan seorang suami yang tega melaporkan istrinya karena dituding melakukan pencemaran nama baik. Sang istri diklaim bercerita ke orang bahwasanya burung suaminya kecil dan loyo. Waduh!
Pelapor diketahui berinisial HF berusia 48, seorang warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Sementara terlapor atau istrinya berinisial PM berusia 46 tahun, seorang warga Kecamatan Gending dan seorang kerabat PM yakni NH berusia 50 tahun.
Awal mulai pelaporan ke polisi ini adalah PM mengirimkan SMS ke kerabatnya NH yang menerangkan bahwa burung suaminya si HF kecil dan loyo. Menurut Pengacara pelapor, Siti Zuroidah Amperawati SH, bukan cuma satu SMS yang dikirimkan PM ke kerabatnya tapi beberapa kali si PM ini curhat kepada NH.
“Mohon maaf kami tidak bisa memberikan isi SMS ke ranah publik, karena merupakan hak privasi klien,” kata Siti Zuroidah Amperawati, SH, Sabtu (17/10/2020).
Sebagai pengacara, Siti Zuroidah berharap pemanggilan bisa segera dilayangkan kepada kedua terlapor. Ia optimis, dari hasil pemeriksaan terlapor NH, bakal terkuak kasus pencemaran nama baik, yang diduga kuat ada dalangnya atau seorang provokator. Semua isi SMS itu, menurut kliennya tidak benar.
“Saya berharap segera cepat selesai kasus pencemaran nama baik. Saya yakin dari hasil pemeriksaan terlapor NH, akan menguak kasus pencemaran nama baik. Dugaan kuat ada dalangnya dan provokator. Apalagi kedunya mempunyai 2 anak dari buah cinta kegagalan pernikahan pertama” imbuh Siti.
“Tunggu minggu depan hasil dari pemeriksaan dua terlapor, untuk menguak tujuan pencemaran nama baik, dan kelanjutan kasus lanjut atau berdamai,” tegas Siti Zuroidah.
HF sendiri adalah seorang pegawai negeri sipil alias ASN yang menjabat sebagai salah satu kepala pasar di Kabupaten Probolinggo. Ia mendatangi SPK Polres Probolinggo Kota pada Selasa (13/10/2020). Selain melaporkan sang istri, HF juga diketahui melaporkan NH, kerabat PM, yang dianggapnya turut andil dalam mencemarkan nama baiknya.
Menurut Siti Zuroidah, pelapor saat ini butuh menenangkan diri karena kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan semakin menjadi perhatian banyak orang dan diliput banyak media. Maka dari itu, HF saat ini memilih pergi ke luar kota.
“Karena dengan kasus ini, dan mencuat di media massa, membuat klien terpukul dan kondisinya syok. Sampai menghilang ke luar kota, ke rumah keluarga, untuk menenangkan diri. Sambil menunggu proses hukum lanjutan,” pungkas Siti.
Pernikahan Berawal Dari Cinlok
Untuk diketahui, sepuluh bulan yang lalu, HF dan PM memutuskan menikah. HF sendiri merupakan seorang duda yang ditinggal mati istri pertamanya. Sementara PM berstatus menjanda setelah bercerai dengan suami pertamanya.
Di awal perkenalan keduanya, HF dan PM sering bertemu di pasar. PM adalah seorang pedagang, adapun HF adalah kepala pasar tempat PM berjualan.
Singkat cerita, keduanya sering ngobrol santai dan saling curhat satu sama lain. Hingga akhirnya karena merasa senasib dan cocok satu sama lain mereka akhirnya memutuskan menikah. Dari pernikahan sebelumnya, keduanya sama-sama sudah memiliki dua anak.
Tapi memasuki awal bulan Agustus kemarin, biduk rumah tangga yang mereka bina baru seumur jagung sudah musti retak. Tiba-tiba PM mengusir HF dan minta cerai. PM melayangkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kraksaan.
Tak hanya mengusir HF, PM juga mengirimkan beberapa SMS ke kerabatnya NH. Dua isi pesan singkatnya menerangkan bahwa burung HF kecil dan loyo.
Isi SMS yang menyebut burung HF kecil dan loyo itu lantas menyebar ke banyak orang hingga membuat HF malu dan terpukul. HF akhirnya memutuskan untuk melaporkan istrinya dan NH atas kasus pencemaran nama baik.
Semua cerita diatas diungkapkan langsung oleh kuasa hukum HF, Siti Zuroidah Amperawati SH. Menurutnya, berawal dari cinlok di pasar, HF dan PM akhirnya menikah.
“Berawal cinta lokasi (cinlok) dan sering ketemu saat HF berdinas, sedangkan PM sebagai pedagang di tempat kerja HF. Akhirnya melanjutkan ke pernikahan, “kata Siti, Minggu (18/10/2020).
Siti berharap proses hukum terus berjalan. Meski ia tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini bisa saja diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
“Kami berharap jalan dulu proses hukum kasus pencemaran nama baik oleh istrinya sendiri. Sambil melihat langkah hukum apa yang akan dilakukan, apakah dilanjut apa jalur damai,” pungkasnya.