Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diharapkan berakhir tanggal 25 Juli 2021 terpaksa harus diperpanjang.
Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden RI, Jokowi pada beberapa waktu lalu. Dalam penjelasannya, Jokowi menyinggung beberapa aspek yang menjadi pertimbangan.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Namun ada sebuah kabar gembira yang diterima masyarakat pasca PPKM Level 4 kemarin. Dijelaskan jika penurunan kasus telah terjadi di beberapa daerah di Tanah Air.

Dilansir dari kompas.com, selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.
Jokowi pun mengklaim bahwa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
“Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” ucap Kepala Negara.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat. Namun, lebih lanjut Jokowi menegaskan jika PPKM Level 4 harus diperpanjang guna hasil yang lebih baik dibanding PPKM sebelumnya.