Baru – baru ini Menko PMK Muhadjir Effendy membuat para pasangan muda resah gelisah. Pasalnya pada tahun 2020 nanti, beliau akan menetapkan persyarat untuk memiliki sertifikat menikah sebagai syarat perkawinan yang sah.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, pasangan calon pengantin diwajibkan mengikuti pembekalan yang akan diadakan selama 3 bulan. Setelah dinyatakan lulus dan mengantongi sertifikat tersebut capeng dapat melanjutkan tahapan pernikahan secara resmi.
Dibalik pro dan kontra, sebenarnya apa sih tujuan dari pembekalan ini ? Yuk, kita simak ulasannya.
[zombify_post]