Kasus narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani CS akhirnya menemukan babak baru. Nia diberi hukuman 1 tahun penjara karena ulahnya tersebut.
Nia dan Ardie beserta sang sopir dituntut hukuman tersebut karena mereka dianggap sebagai pelaku bukanlah korban.
Mereka tidak bisa disebut korban karena dengan sadar dan tanpa paksaan membeli narkoba.

“Para terdakwa juga tidak bisa dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena menggunakannya bukan secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, atau dipaksa. Melainkan para terdakwa secara dengan sadar menggunakan narkotika. Didahului dengan terdakwa dua menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan terdakwa dua merakit sendiri dan menggunakannya secara bergantian bersama-sama dengan terdakwa tiga,” tutur majelis hakim.
Baca juga : Nia Ramadhani Minta Diringankan Hukuman Karena Kangen Anak, Netizen Beri Sindiran Pedas

Mereka pun tidak dilakukan rehabilitasi karena tidak merasakan kecanduan jika tidak mengkonsumsi sabu. Sehingga penjaralah yang dianggap tepat sebagai hukuman.
“Oleh karena itu para terdakwa tidak masuk kualifikasi pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib jalani rehabilitasi medis,” tukasnya.